Bupati Muna Teken SK Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp 49 Ribu per Jiwa
RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta (Mal) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/66/2026 guna memberikan panduan jelas bagi umat Muslim di wilayah Muna dalam menunaikan kewajiban rukun Islam.
Bupati Muna, Bachrun, menandatangani keputusan tersebut pada 23 Februari 2026. Dalam regulasi ini, besaran zakat ditentukan berdasarkan standar harga pangan pokok yang berlaku di pasar lokal dengan takaran 3,5 liter atau 1 Sha’ per jiwa.
Rincian Besaran Zakat Fitrah
Masyarakat dapat membayar zakat sesuai dengan jenis bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah konversi nilai uangnya:
1. Konsumsi Beras Premium (Kepala): Rp 49.000 per jiwa (asumsi harga Rp 14.000/liter).
2. Konsumsi Beras Biasa (Dolog/SPHP): Rp 42.000 per jiwa (asumsi harga Rp 12.000/liter).
3. Konsumsi Jagung: Rp 25.000 per jiwa (asumsi harga Rp 7.000/liter).
Selain zakat fitrah, Pemkab Muna juga merinci aturan mengenai Zakat Harta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Emas & Perak: Nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram dan perak 595 gram, dengan kadar zakat 2,5%.
- Pertanian: Nisab setara dengan 524 kg beras. Kadar zakat 5% berlaku untuk lahan dengan pengairan berbayar, sementara 10% untuk lahan tadah hujan.
- Peternakan: Mencakup nisab untuk hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing sesuai syariat.
Untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, Bupati Bachrun menginstruksikan setiap Desa dan Kelurahan untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Setiap Desa/Kelurahan membentuk Unit Pengumpul Zakat yang bertugas mengumpul, mencatat, serta menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima," bunyi petikan Diktum Ketiga dalam SK tersebut.
Pihak UPZ diwajibkan untuk melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat secara berkala kepada Bupati melalui Camat setempat. Pembayaran sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga yang membutuhkan di Kabupaten Muna. (HL)

0 Komentar