Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
1.
Media Siber adalah segala bentuk
media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
2.
Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan
berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita
harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak
lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi
dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) diatas
dikecualikan, dengan syarat:
a.
Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
b.
Sumber berita yang pertama adalah
sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
c.
Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
d.
Media memberikan penjelasan
kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir
dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
a.
Setelah memuat berita sesuai
dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Verifikasi dan keberimbangan
berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita
harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak
lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi
dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) diatas
dikecualikan, dengan syarat:
a.
Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
b.
Sumber berita yang pertama adalah
sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
c.
Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
d.
Media memberikan penjelasan
kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir
dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
a.
Setelah memuat berita sesuai
dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Hak Cipta
Media
siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media
siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara
terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian
akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Jakarta,
3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3
Februari 2012).
Social Plugin