Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Pertanahan Muna Mulai Identifikasi Dan Verifikasi Tanah Wakaf Beserta Rumah Ibadah

Tanah wakaf dan Rumah ibadah di Kabupaten Muna, mulai di identifikasi dan di verifikasi Kantor Pertanahan Muna dalam rangka pensertifikatan di periode semester II tahun 2025.

Muhammad Ali Mustapah menuturkan, hal itu dilakukannya sebagai tindak lanjut arahan Menteri ATR/BPN dan komitmen BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan sertipikasi Masjid dan Rumah ibadah rampung sampai tahun 2027.

"Dalam jangka waktu singkat ini, yakni bulan Juli sampai dengan 6 (Enam) bulan kedepan,  kami fokus identifikasi dan verifikasi Masjid – masjid yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu sebanyak 13 Masjid terletak di Katobu, 11 Masjid di Batalaiworu dan 18 Masjid di Kecamatan Watopute. Seluruhnya berjumlah 42 Masjid, ungkap Kepala BPN Muna tersebut.

Ali menambahkan, bahwa saat ini, pihaknya fokus di 3 Kecamatan itu. "Sementara sisanya, Ali mengaku akan diselesaikan pada tahun 2026 hingga tahun 2027 untuk keseluruhannya.

Terkait dengan tim satgas yang tengah melakukan identifikasi dan verifikasi, Ali menjelaskan, hal itu bermaksud untuk memastikan secara jelas kondisi tanah wakaf, apakah tanahnya sudah bersertipikat wakaf atas nama Masjid atau masih terikat dengan hak milik orang lain.

Berikut, tentang keberadaan dan status wakif dan nazirnya. Ali mengemukakan, mengenai wakif dan nazir sangat penting sebagai syarat pensertifikatan tanah wakaf, apakah sudah ada akta ikraf wakafnya atau belum.

Kemudian, setelah itu kata Ali, Kantor Pertanahan Muna melakukan pengambilan data yuridis terhadap tanah wakaf yang belum bersertipikat. "Lalu penentuan jadwal pengukuran bidang tanah, dalam rangka penerbitan sertipikat, jelasnya, Rabu 30 Juli 2025.

Maka dari itulah, Ali berharap kepada pengurus masjid baik itu wakif atau nazir untuk dapat memberikan data yang benar, lengkap dan utuh sehingga prosesnya berjalan lancar dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan.

"Tidak kalah pentingnya adalah peran aktif dan dukungan dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) diseluruh Kecamatan Kabupaten Muna, agar dalam pembuatan alas haknya diterbitkan dalam bentuk akta ikraf wakaf. Karena tanpa itu, dipastikan akan menghambat proses sertipikasinya, ujar Ali menguraikan.

Terakhir, Ali menyampaikan bahwa data Masjid se – Kabupaten Muna yang memiliki ID terintegrasi pada Sistem Informasi Masjid (ID SIMAS) berjumlah 203 Masjid. Dari jumlah tersebut, yang sudah bersertipikat wakaf sebanyak 55 masjid sedangkan yang belum bersertipikat wakaf berjumlah 148 Masjid dan penyelesaian sertipikasinya ditarget tuntas tahun 2027. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar