Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyerahkan sertipikat tanah kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Muna memulainya di wilayah Muna bagian Selatan yaitu Desa Lapandidi, Desa Lahontohe dan Desa Latampu.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah mengatakan, sertipikat yang dibagikan kepada pemegang hak ini merupakan sertipikat hasil dari program atau kegiatan PTSL semester satu 2025 dengan masing-masing jumlah yakni, Desa Lapandidi sebanyak 179 bidang, Lahontohe 297 bidang dan Latampu 141 bidang.
Sertipikat yang telah terbit dan diserahkan ini, sebagai bentuk nyata bahwa masyarakat telah mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan selama ini, ungkap Ali melanjutkan.
Selain itu tambahnya, dengan terbitnya sertipikat, itu berarti sudah ada kepastian letak, bentuk dan luas.
Apalagi yang diterbitkan ini, sudah dalam bentuk sertipikat elektronik yang bidang tanahnya lebih presisi, berkas serta warkah terdokumentasikan dengan baik di bank data Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, tutur Ali, Senin 1 September 2025.
"Jadi harapan kami, sertipikat ini selain bukti hak atas tanah secara pribadi, juga dapat dijadikan sebagai akses untuk mendapatkan modal, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, ujar Muhammad Ali Mustapah, menutup. (HL)
0 Komentar