Perkuat Sinergi Tata Ruang, BPN Muna Hadiri Rapat Perpanjangan PKKPR Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit
RAHA – Memastikan pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan kepastian hukum dan kelestarian lingkungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menghadiri rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Senin (7/8/2026).
Rapat strategis yang berfokus pada investasi sektor perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Kabawo, Marobo, dan Bone ini dipimpin langsung Bupati Muna di ruangan rapat rumah jabatan Galampano Kantolalo Raha.
Hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Pejabat Fungsional Fatimah Wardhana. Forum ini menjadi sarana krusial bagi Pemkab Muna dan instansi vertikal untuk membedah aspek tata ruang secara mendalam, khususnya dalam menyelaraskan proses perpanjangan izin dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:
Kepastian Hukum Pertanahan: Mengawal legalitas pemanfaatan ruang agar sesuai dengan regulasi nasional dan daerah.
Keberlanjutan Lingkungan: Memastikan operasional pabrik dan kebun sawit tidak merusak ekosistem wilayah Kabawo, Marobo, dan Bone.
Pembangunan Berkelanjutan: Menyeimbangkan daya tarik investasi daerah dengan prinsip penataan ruang yang akuntabel.
Fatimah Wardhana menyampaikan, melalui koordinasi lintas sektor ini, setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi Muna melalui industri kelapa sawit, tetapi juga menjamin ketertiban tata ruang yang berwawasan lingkungan dalam jangka panjang.

0 Komentar