Sebagai salah satu bagian dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna turut menghadiri sekaligus mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan Pemerintah Kab. Muna, Jumat 2 Mei 2025.
Pada momentum tersebut, Muhammad Ali Mustapah menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 23 bidang aset Pemerintah Kabupaten Muna peruntukan bangunan dan gedung Sekolah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah ketika dijumpai menyampaikan, bahwa 23 bidang sertipikat yang diserahkan adalah sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Muna untuk penggunaan tanah gedung dan bangunan.
Ali menyebut, Sertipikat yang diserahkan itu antara lain SD 1 Towea di Lakarama, SMP 2 Tongkuno Selatan di Wale-ale dan SMP Satap 1 Marobo di Poaroha.
Kegiatan dalam penyelesaian sertipikat tanah aset ini, merupakam wujud komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Daerah selaku pengguna. Sedangkan Kantor Pertanahan sebagai supporting system dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset, Ujar Ali.
Alhamdulillah, hari ini kami serahkan sertipikat tanah gedung dan bangunan sekolah-sekolah sebagai "kado ulang tahun" dunia pendidikan kita tahun ini, ucap Ali menambahkan.
Mudah-mudahan dengan adanya kepastian letak, subyek dan hak atas ini dapat mendukung sistem pendidikan di Kabupaten Muna terus tumbuh dan berkembang kearah yang lebih baik lagi, harap Ali menerangkan.
Orang nomor 1 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna tersebut juga berpesan, agar seluruh Unit Pelaksanaan Tekhnis Dinas (UPTD) selaku kuasa pengguna barang setelah sertipikat terbit maka kewajiban selanjutnya adalah menjaga dan memelihara tanahnya dengan mamastikan tanahnya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Selain itu, patok-patok atau tapal batas tanahnya tidak hilang dan berpindah tempat sehingga tidak ada konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari, pintanya.
Untuk diketahui sebagai informasi tambahan, pensertipikatan tanah aset yang dilakukan BPN Muna ini adalah wujud dari kesepahaman yang telah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kantor Pertanahan Muna pada tahun 2019 lalu, kemudian kembali diperbaharui pada tahun 2023. (HL)
0 Komentar