Menteri Nusron Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Kementerian ATR/BPN.
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat ini, ia mengapresiasi kerja sama dan kontribusi BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemeriksaan ini sungguh sangat baik sekali dan bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Ini benar-benar bermanfaat. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prinsip tersebut," tegas Menteri Nusron saat menerima LHP dari BPK, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (30/04/2025).
Menteri Nusron mengajak jajarannya untuk memandang BPK RI sebagai mitra yang ikut membenahi Kementerian ATR/BPN. "BPK itu mengibarat dokter. Tanpa pemeriksaan, kami tidak tahu di mana letak penyakitnya. Jadi Bapak/Ibu sekalian yang ada di Kantor Wilayah maupun yang ikut di Zoom Meeting, kami mohon supaya semua temuan-temuan yang ada segera ditindaklanjuti, maksimal dalam 60 hari ke depan," ucapnya.Sedangkan LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo. Akhsanul Khaq pun mengapresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Menteri Nusron beserta jajaran lengkap. Ini menunjukkan tekad, keseriusan, dan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola, baik keuangan maupun terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN,” ungkap Akhsanul Khaq.
Akhsanul Khaq melaporkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan pada Semester I Tahun 2024, khususnya terkait sertipikasi pengelolaan tanah dan PNBP. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian pelaksanaan Kementerian ATR/BPN terhadap ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya.
“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan PNBP Terkait tahun anggaran 2023 dan 2024 sd Semester I pada Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” pungkas Akhsanul Khaq.
Turut serta dalam pertemuan ini, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPK RI. (GE/YZ/RT)
0 Komentar