La Ode Gomberto warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, menjalani Asimilasi.
Asimilasi adalah proses sosial di mana individu atau kelompok berinteraksi dan saling menyerap, sehingga membentuk budaya baru yang memadukan ciri-ciri budaya asli dengan budaya baru. Proses ini terjadi ketika ada usaha untuk mengurangi perbedaan antara kelompok dan meningkatkan kesatuan tindak, sikap, dan proses mental dengan memperhatikan tujuan dan kepentingan bersama.
Program Asimilasi narapidana tahun 2025, merupakan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan cara dibaurkan ke tengah masyarakat.
Sehingga, mereka dapat menjalani sebagian masa pidana di luar lapas. Program ini bertujuan untuk mendorong reintegrasi sosial yang humanis dan bertanggung jawab, serta mendukung upaya nasional dalam membangun sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif, ungkap Kepala Rutan kelas llB Raha Muhammad Asril Yasin A. Thyas.
Dalam jumpa persnya Rabu, 28 Mei 2025, Asril Yasin menyampaikan, bahwa saudara Gomberto telah memenuhi syarat mendapatkan program Asimilasi berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Ia juga menegaskan, bahwa Asimilasi yang didapati saudara Gomberto bukanlah kewenangannya. Dirinya hanya menilai kelayakan untuk mendapatkan program tersebut. "Gomberto berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Raha, sehingga layak mendapatkan Asimilasi, ujar Asril Yasin.
Asril Yasin pun menjelaskan, Asimilasi ini tidak seperti bebas bersyarat. Melainkan yang bersangkutan tetap berada di Rutan Raha setelah selesai bekerja di perusahaan mana dia bekerja. "Jadi, Asimilasi merupakan ruang yang diberikan kepada Narapidana untuk bekerja diwilayah hukum setempat, terang Asril Yasin.
Lebih lanjut, Asril Yasin mengungkapkan, bahwa saat ini Gomberto telah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun. Sementara, Asimilasi hanya sampai pada 2/3 saja, setelah itu menjalani hukuman dengan normal di Rutan.
Namun apabila selama Asimilasi, Gomberto menjalaninya dengan baik, ia bisa bermohon kembali untuk bebas bersyarat, kata Asril Yasin.
Sebaliknya, kalau Gomberto cacat dalam menjalani Asimilasi, maka tidak hanya gagal mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi juga program Asimilasinya dicabut.
Oleh karena itu, saudara Gomberto harus menjalani Asimilasi dengan sebaik-baiknya, tambah Asril Yasin.
Terkait perusahaan mana mantan Ketua DPC Partai Gerindra Muna itu akan bekerja, yaitu di PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang dipimpin oleh Dwi Bayu. (HL)
0 Komentar