Setidaknya, ada 18 bidang tanah berupa jalan yang akan disertifikatkan yaitu terletak di jalan Paelangkuta, jalan Pokadulu, jalan Lakilaponto dan jalan Pahlawan (Samping RSUD).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Muna, Muhammad Ali Mustapah, diruang kerjanya siang hari tadi, Senin 30 Juni 2025.
Ia menyebut, bahwa Pemda Muna telah mengirim surat permohonan pada tanggal 11 Juni lalu untuk dilakukan proses pensertifikatan dan saat ini pihaknya sudah menurunkan tim.
"Tim kami sudah bekerja, melakukan pengukuran dan pengolahan data lapangan sebanyak tiga ruas jalan, kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengemukakan, pengukuran telah selesai, saat ini tim teknis sedang melakukan pengolahan data, setelah itu panitia pemeriksa tanah akan turun lapang mengecek kesesuaian antara hasil pengukuran dengan batas-batas tanah.
"Mengenai itu, tentunya kami akan mengkonfirmasi dengan pihak-pihak yang berbatasan, bila dalam prosesnya tidak ada masalah maka dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari akan diterbitkan sertipikat, ungkapnya.
Terakhir Ali menyampaikan, bahwa pensertifikatan tanah aset Pemda berkedudukan pada peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 yaitu dalam pengelolaan barang milik Negara/Daerah berupa tanah, wajib untuk disertipikatkan. (HL)
0 Komentar