Babak Baru Kasus MIN 2 Muna Barat: Guru UU Melawan, Sebut Tuduhan Pelecehan Sebagai Rekayasa dan Fitnah.
MUNA– Arus balik perlawanan hukum dilakukan oleh UU (51), oknum guru ASN di MIN 2 Muna Barat yang sebelumnya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Didampingi kuasa hukumnya, UU tidak hanya membantah keras tuduhan tersebut, tetapi juga resmi melaporkan balik para pelapor ke Polres Muna atas dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil setelah UU menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Muna pada Sabtu (21/02/2026). Melalui pengacaranya, Adv. Ajimi, S.H., pihak UU menegaskan bahwa seluruh narasi yang beredar di ruang publik adalah bentuk pembunuhan karakter yang sistematis.
![]() |
| Ajimi, S.H. |
Berikut adalah Poin-Poin Keberatan dan Fakta Hukum yang disampaikan kuasa hukum UU;
- Penyangkalan Total: UU secara tegas membantah 26 poin pertanyaan penyidik terkait dugaan perbuatan cabul di MIN 2 Muna Barat dan MTS Swasta Kusambi. "Tidak ada satu pun tindakan seperti yang dituduhkan," tegas Ajimi.
- Anomali Laporan: Pihak kuasa hukum menyoroti rentang waktu kejadian yang diklaim pelapor berakhir pada Desember 2025, namun baru dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2026. Jeda waktu dua bulan ini dinilai ganjil dan tidak berdasar fakta lapangan.
- Tanpa Konfirmasi Sekolah: Pelapor (orang tua siswa) dituding langsung melapor ke polisi tanpa pernah melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga muncul dugaan bahwa laporan tersebut hanya berdasarkan keterangan sepihak anak-anak tanpa validasi.
- Rekam Jejak Pengabdian: UU telah mengajar sejak 1998 dan menjadi PNS sejak 2007. Bagi pihak kuasa hukum, sangat tidak logis seorang guru yang telah melahirkan banyak alumni (bahkan kini ada yang menjadi rekan sejawat) melakukan tindakan nista tersebut.
Serangan Balik melalui Jalur Hukum
Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum dari Ajimi SH & Partners Law telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna terhadap pelapor berinisial HN dan H.
"Kami melaporkan balik atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nama baik klien kami, keluarga, dan instansi telah dirusak secara sepihak," ujar Ajimi.
Menanti Objektivitas Penyidik
Pihak UU mendesak agar Polres Muna mengedepankan prinsip Materiale Waarheid (kebenaran materiil) dan menjunjung tinggi asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).
Ia juga meminta publik untuk tidak menghakimi UU sebelum ada putusan hukum yang tetap.
"Hukum harus diakses secara adil oleh semua pihak (Equality Before the Law). Kami akan melakukan pembelaan maksimal hingga fakta sebenarnya terungkap," tutup Ajimi. (HL)


0 Komentar