Ticker

6/recent/ticker-posts

Serahkan 11 Sertifikat Wakaf Kepada Kemenag Muna, Kantor Pertanahan Muna Pastikan Seluruh Masjid Bakal Disertifikatkan

Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menyerahkan sertipikat wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat 20 Juni 2025.

Sebanyak 11 (Sebelas) sertipikat wakaf, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Muhammad Ali Mustapah diruang kerjanya hari ini.

Selain penyerahan sertifikat wakaf tersebut, instansi dibawah naung dua Kementrian ini melakukan rapat rekonsiliasi terkait data Masjid yang belum bersertifikat.

Muhammad Ali Mustapah menuturkan, berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kabupaten Muna, jumlah Masjid di Muna ada 203 Masjid dan yang sudah bersertipikat wakaf berjumlah 55 Masjid. Sementara yang belum bersertipikat, sebanyak 148 Masjid.

Sehingga, kami masih ada target 148 Masjid yang harus kami selesaikan, kata Ali.

Saat ini, sudah dibentuk tim satuan tugas untuk menyelesaikan kegiatan dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi lapangan guna memastikan status dan dasar perolehan tanahnya, melakukan pengukuran, pemberkasan, lalu terakhir penerbitan sertipikatnya, sambung Ali.

Ali juga menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari Kemenag Muna, khususnya para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan para pengurus masjid terkait dengan pembuatan ikrar wakaf dari wakif ke nazir.

Dalam kesempatan itu, ditempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Muna melalui Kepala Seksi (Kasi) Wa Ode Ndowuna mengungkapkan, bahwa Kemenag Muna siap mendukung dan berkolaborasi dalam menuntaskan sertipikasi Masjid ini.

Ia juga memastikan, Kemenag Muna siap memfasilitasi penyiapan alas hak, baik itu ikrar wakaf maupun dokumen pendukung lainnya. Bahkan, Kemenag Muna akan mengupayakan pendanaan yakni biaya transport, akomodasi dan konsumsi petugas saat turun lapangan.

Untuk diketahui, sertipikasi wakaf ini merupakan mandat dari bapak Menteri ATR/BPN untuk dituntaskan sertipikasi masjid dan rumah ibadah lainnya sampai tahun 2027, tambah Ali mengakhiri. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar