Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan kepada anak didiknya.
Bantuan biaya pendidikan terhadap anak Sekolah sudah menjadi program Pemerintah pusat, mulai dari PAUD/TK, sampai dengan jenjang perguruan tinggi lewat ragam program. Ada yang dikenal dengan PIP, KIP, Beasiswa atau sejenis lainnya.
Bantuan tersebut sasarannya adalah bagi mereka yang datang dari keluarga kurang mampu.
Namun, ditengah kehidupan yang agak sulit ditinjau dari kurangnya lapangan kerja, ditambah dengan tingginya biaya kebutuhan pokok, sipapun juga merasakan dampaknya. Dari dasar itulah, pihak MTsN 4 Muna mengambil langkah antisipatif dalam rangka meringankan beban orang tua siswa.
Bermula dari diskusi kecil dikalangan Guru, rencana tersebut pun akhirnya dibahas dalam rapat resmi internal Sekolah yang dipimpin langsung Kepala Sekolah.
Dalam hasil rapat yang telah digelar, menyepakati memberikan bantuan kepada peserta didik dari sumber dana patungan tenaga pendidik, ungkap Drs. H. Hasanuddin, M.Pd. Kepala MTsN 4 Muna (Selasa, 29 Juli 2025).
Disebutkannya, bantuan itu berupa uang tunai, seragam Sekolah dan keperluan alat tulis (ATK).
"Jadi, semua biaya yang tidak bersumber dari pemerintah adalah murni dari uang patungan Guru. Bukan potongan uang bantuan siswa (PIP), kata Hasanuddin.
Keterangan tersebut, sekaligus menepis tudingan atau disinformasi yang sempat beredar di khalayak publik baru-baru ini bahwa MTsN 4 Muna melakukan pungli terhadap penerima bantuan.
Faktanya, kamilah para guru yang memberikan bantuan siswa dari dana pribadi, ucap Hasanuddin.
Lantas apakah ini salah!? Hasanuddin berkemuka, bahwasanya sepanjang hal itu disepakati bersama dan tidak memberatkan, mengapa tidak. "Kami meyakini, itu merupakan bentuk ibadah yaitu menyedekahkan sebagian penghasilan kami kepada peserta didik, ujarnya.
Lagi pula lanjutnya, dalam rapat maupun pada hari-hari setelahnya, tidak ada yang keberatan mengenai hal tersebut.
"Benar, sahut salah seorang guru.
Pemilik nama lengkap Hj. Siti Harina ini menambahkan, bahwa awalnya kami guru yang menginisiasi patungan. Kemudian kami sampaikan kepada Kepala Sekolah dan Alhamdulillah direspon dengan baik, sehingga terselenggara lah rapat.
Kami sama sekali tidak merasa berat atau terbebani, karena nominalnya tidak dipatok. Terserah, mau 50 ribu /bulan atau lebih, bahkan kuran dari itu juga tidak masalah, terangnya.
Kepala MTsN 4 Muna kembali menuturkan, bahwa kalau ini dianggap pungli tentu sangat keliru besar. Pasalnya, pengertian pungli itu apabila ada paksaan atau peruntukannya tidak jelas. "Ini kan jelas untuk Siswa. Dan satu lagi paling penting, bagi guru yang tidak bersedia patungan ya tidak dipaksa. Pokoknya ini adalah ibadah (Sedekah).
"Yang namanya ibadah tidak boleh secara terpaksa, harus dengan keikhlasan, tutup Hasanuddin. (HL)
0 Komentar