Minggu 10 agustus 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mulai melakukan pengukuran sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah melalui koordinator kegiatan Munja Nofriadin menyampaikan, bahwa hari ini yang diukur masjid-masjid di wilayah Kecamatan Towea, jumlahnya sebanyak 9 masjid.
2 masjid terletak di Desa Bontu-bontu, 1 masjid di Desa Renda, 1 masjid di Desa Wangkolabu, 2 masjid di Desa Moasi dan 3 masjid di Desa Lakarama.
Munja Nofriadin menerangkan, bahwa pengukuran tersebut adalah yang telah lengkap berkasnya serta sudah dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama para nazir masjid.
"Kegiatan sertipikat wakaf ini, setelah kami identifikasi dan verifikasi lapang kami akan lanjut pengukuran 3 masjid yang terletak di Kecamatan Batalaiworu, 3 masjid di Kecamatan Katobu dan 6 masjid di Kecamatan Watopute, ungkapnya.
Ia juga menyatakan, jika sertipikasi tanah wakaf tersebut merupakan wujud dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama.
Untuk di Kabupaten Muna sendiri, masih ada 148 masjid target yang akan disertipikatkan sampai tahun 2027, kata Munja Nofriadin dalam sambungan teleponnya. (HL)
0 Komentar