Puncak kegiatan sertipikasi tanah transmigrasi di Sulawesi Tenggara tahun 2025 dilakasanakan di Kabupaten Muna yang ditandai dengan penyerahan 402 sertipikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan langsung Menteri Transmigrasi Republik Indonesia M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, bertempat di aula Galampano pada hari kamis, 20 november 2025.
Dihadapan ratusan warga transmigrasi dan unsur forkopimda yang menghadiri acara tersebut, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan rasa syukur dan bahagia bisa hadir di Kabupaten Muna dan bisa bertatap muka sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat.
Ia juga menyampaikan, bahwa kehadirannya di Muna mewakili Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Jadi dikesempatan ini, saya hadir memberikan kabar gembira sekaligus membayar utang janji 13 dan 15 tahun lalu yang belum ditunaikan yakni pembagian sertipikat hak atas tanah (Hak milik) kepada warga transmigrasi yang bermukim di UPT. Matombura dan UPT. Pohorua, ucapnya.
Saya juga merangkaikan kegiatan ini dengan menyerap aspirasi dan harapan dalam peningkatan tata kelola transmigrasi yang lebih baik, ujar M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menambahkan.
Selain itu, Menteri Transmigrasi menjelaskan bahwa ada 2 transformasi yang telah dilakukan Kementerian dan jajarannya sejak diberi amana oleh Presiden Prabowo yaitu transformasi kelembagaan dan transformasi penataan sistem dan akses.
Dirinya menjabarkan, transformasi kelembagaan merupakan upaya adaptasi terkait aturan dan regulasi serta kolaborasi lintas sektor, mulai dari antar Kementerian, Pemerintah Daerah, Swasta dan Perguruan tinggi.
Berikut mengenai transformasi penataan sistem dan akses adalah dilakukan pada satuan – satuan pemukiman transmigrasi yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi tematik baru yang dimulai dari identifikasi potensi kawasan, pendampingan, pengembangan infrastruktur, permodalan dan pemasaran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muna melalui Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil mengucapkan terimakasih atas kedatangan Menteri Transmigrasi di Kabupaten Muna yang sekaligus dan menetapkan Muna Timur Raya (Mutiara) sebagai salah satu kawasan transmigrasi.
Kawasan transmigrasi yang ditetapkan itu meliputi 5 kecamatan yakni Kecamatan Maligano, Kecamatan Batukara, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Pasir Putih dan Kecamatan Pasikolaga.
Asrafil juga menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto telah mengutus Menteri Transmigrasi.
"Alhamdulillah hari ini, telah memberikan kepastian hak atas warga transmigrasi berupa 402 sertipikat Hak milik yang mereka tunggu sejak belasan tahun yang lalu, katanya.
Untuk diketahui juga, program sertipikasi tanah transmigrasi ini adalah kolaborasi Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Prosinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten. "Dimana anggarannya bersumber dari Kementerian Transmigrasi, sementara syarat yudiris/alas hak disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Sedangkan teknis penerbitan seripikatnya, dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muna. (HL)


0 Komentar