Korupsi Dana GUP Muna Barat: Kejari Muna Tahan Pejabat PPK Berinisial WH
RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (22/12/2025) sore, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan tersangka baru berinisial WH, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pada Belanja Barang dan Jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran 2023.
Modus Operandi: Tanda Tangan Tanpa Verifikasi
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, SH., MH, melalui surat penetapan tersangka nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025, membeberkan peran krusial WH dalam perkara ini.
Tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani lembar verifikasi dan dokumen SPP tanpa melakukan pengecekan faktual.
Kelalaian Sengaja: WH meloloskan dokumen pertanggungjawaban (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU) yang diajukan Bendahara Pengeluaran tanpa verifikasi kebenaran dokumen.
Keuntungan Pribadi: Tersangka diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3.000.000. Uang tersebut kini telah disita penyidik dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar
Tindakan WH yang dilakukan secara bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Berdasarkan perhitungan penyidik, total kerugian negara mencapai Rp1.216.020.600 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).
Resmi Ditahan di Rutan Raha;
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Muna, WH langsung dipakaikan rompi tahanan.
"Tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha," tegas pihak Kejari Muna.
Ancaman Hukuman Berat;
Penyidik menjerat WH dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 di undang-undang yang sama.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi di lingkungan Setda Muna Barat tersebut. (HL)

0 Komentar