Pastikan Legalitas Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Muna Tinjau Lokasi SMA Swasta Tampo
MUNA – Sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pendidikan, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna melaksanakan peninjauan lapangan di SMA Swasta Tampo, Kecamatan Napabalano, pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna untuk memastikan seluruh fasilitas publik, terutama sekolah, memiliki dasar hukum penguasaan lahan yang kuat dan akurat, kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ardi.
Ardi menambahkan, Peninjauan ini tidak hanya sekadar kunjungan formalitas. Tim PTP melakukan serangkaian tahapan teknis yang mendalam untuk menyelaraskan antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen yang ada. Beberapa poin utama dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Verifikasi Lapangan: Mencocokkan data fisik tanah dengan dokumen yuridis yang terdaftar.
- Pemetaan Presisi: Pengambilan titik koordinat menggunakan perangkat GPS untuk memastikan pemetaan yang lebih akurat dalam sistem pertanahan.
- Kesesuaian Tata Ruang: Penilaian apakah penggunaan lahan saat ini telah sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Ardi menjelaskan, bahwa pihaknya mengambil langkah preventif tersebut guna meminimalisir potensi sengketa lahan atau tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang. "Hasil dari peninjauan ini akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan yang akuntabel.
Ia juga menuturkan, dengan adanya kepastian hukum atas tanah, operasional pendidikan di SMA Swasta Tampo diharapkan dapat berjalan tanpa gangguan, sehingga menciptakan ekosistem belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pengajar."
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menegaskan bahwa legalitas aset adalah pondasi utama dalam pembangunan daerah, khususnya dalam mencetak generasi penerus melalui sarana pendidikan yang stabil. (HL)


0 Komentar