Sinergi Rumah BUMN Muna & LBH HAMI: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku UMKM
RAHA – Kabar bahagia menyelimuti keluarga besar Rumah BUMN Muna. Salah satu pelaku usaha binaannya, La Argi, warga Desa Korihi, Kecamatan Lohia, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Muna atas tuduhan penganiayaan yang sempat menjeratnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari langkah responsif Rumah BUMN Muna yang memberikan pendampingan hukum gratis dengan menggandeng LBH Himpunan Advokat Muna Indonesia (HAMI).
Koordinator Rumah BUMN Muna, Sitti Muzdalifah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha binaan tidak hanya seputar pengembangan bisnis dan modal, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum.
"Kami ingin para pelaku UMKM binaan kami mendapatkan kemudahan dalam mencari keadilan. Jadi, mereka tidak perlu bingung lagi mencari kuasa hukum jika tersandung masalah, karena kami sudah menyediakannya," ujar Sitti Muzdalifah, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini diambil agar para pegiat ekonomi lokal dapat fokus menjalankan usahanya tanpa rasa was-was akan buta hukum.
Setelah putusan "Vonis Bebas" dibacakan, suasana haru mewarnai proses penjemputan La Argi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha. Kebebasan ini menjadi bukti nyata bahwa pendampingan hukum yang profesional mampu meluruskan perkara yang menjerat warga kecil.
"Alhamdulillah, pendampingan kali ini membuahkan hasil terbaik. Klien kami diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Muna," tambah Sitti dengan nada syukur.
Sitti Muzdalifah juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu secara finansial untuk menyewa pengacara.
Langkah konkrit yang dilakukannya yaitu dengan berkolaborasi antara BUMN dan lembaga profesi (LBH HAMI) untuk dampak sosial nyata.
"Dengan demikian, Rumah BUMN Muna memastikan ekosistem bisnis lokal tetap berjalan kondusif bagi para pelakunya, pungkas Sitti Muzdalifah. (HL)

0 Komentar