Ticker

6/recent/ticker-posts

Wujudkan Kepastian Hukum: Intip Alur Mudah Sertipikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

RAHA – Kepemilikan tanah tanpa sertipikat ibarat rumah tanpa fondasi; rapuh di mata hukum. Menyadari hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus memacu transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pendaftaran tanah pertama kali.

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Abu Hayat, menegaskan bahwa proses ini dirancang untuk memberikan jaminan hukum yang absolut bagi masyarakat Muna.

Agar tidak bingung, Kantor Pertanahan Muna memberikan langkah-langkah transformatif untuk menyulap status tanah menjadi sertipikat resmi:

​1. Langkah Awal: Gerbang Loket Pelayanan

​Perjalanan dimulai dari Loket Pelayanan. Di sini, pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan sesuai syarat yang berlaku. Petugas akan melakukan validasi awal; jika berkas dinyatakan "Hijau" alias lengkap, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan negara.

​2. Turun Lapangan: Ukur dan Periksa

​Setelah administrasi beres, tim ahli akan terjun langsung ke lokasi untuk melakukan:

​- Pengukuran, Penentuan batas fisik tanah secara akurat.

​- Kehadiran Pemohon, Pemohon wajib hadir di lokasi untuk mendampingi petugas dan panitia agar data fisik di lapangan sesuai dengan kenyataan.

​3. Sidang Panitia A & Penerbitan SK

​Data hasil lapangan kemudian dibedah oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A). Mereka melakukan "investigasi" mendalam terhadap:

- ​Keabsahan dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

- ​Kesesuaian data yuridis dengan kondisi nyata. Setelah dinyatakan bersih dan tidak bersengketa, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.

​4. Kewajiban Finansial: SK Hak & BPHTB

​Setelah SK terbit, pemohon melakukan pembayaran pendaftaran SK Hak. Langkah krusial berikutnya adalah pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran ini merupakan syarat mutlak sebelum masuk ke tahap akhir.

​5. Garis Finish: Pembukuan & Penyerahan Sertipikat

​Begitu BPHTB terkonfirmasi lunas, mesin birokrasi bekerja cepat melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat. Tanpa perlu menunggu lama, Kantor Pertanahan akan menyerahkan sertipikat asli secara langsung kepada pemiliknya.

​"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal tanah di Muna memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan mengikuti alur yang benar, masyarakat tidak hanya mendapat sertipikat, tapi juga ketenangan pikiran," ujar Abu Hayat (30/3/2026). (HL)

Posting Komentar

0 Komentar