Ticker

6/recent/ticker-posts

BPN Muna Perkuat Sektor Agraria dalam RKPD 2027 Demi Fondasi Hukum Pembangunan

BPN Muna Kawal Penyusunan RKPD 2027 Pastikan Pembangunan Berdiri di Atas Landasan Hukum yang Kuat

RAHA – Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison, S.ST., M.M., menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. 

Acara yang digelar di Aula Galampano pada Senin (06/04/2026) ini, memposisikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai mitra strategis dalam menjamin legalitas lahan pembangunan daerah.

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Muna ini bertujuan menjaring aspirasi serta menyelaraskan prioritas pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten. Kehadiran BPN di tengah jajaran OPD dan Forkopimda menegaskan bahwa persoalan agraria kini menjadi jantung keberhasilan implementasi program kerja daerah.

Dalam sesi diskusi, Edison menekankan bahwa pembangunan fisik yang ambisius harus dibarengi dengan basis legalitas tanah yang kuat. Menurutnya, tanpa kepastian hukum, proyek infrastruktur maupun fasilitas umum berisiko tinggi terjebak dalam konflik sosial.

"RKPD yang sedang disusun ini harus berdiri di atas tanah yang secara administratif clear and clean. Sinergi antara peta bidang BPN dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Muna harus benar-benar presisi agar tidak ada kendala di kemudian hari," tegas Edison.

Untuk mendukung RKPD 2027, BPN Muna mengusung tiga poin utama kolaborasi:

1. Akselerasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap): Mendorong desa-desa prioritas pembangunan untuk mendapatkan sertifikasi massal guna meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.

2. Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah (Pemda): Mempercepat sertifikasi lahan sekolah, puskesmas, dan perkantoran guna pengamanan aset negara dan menghindari tumpang tindih lahan.

3. Sinkronisasi Data Spasial: Memastikan perencanaan pembangunan fisik selaras dengan peta kepemilikan lahan yang ada di database BPN.

Langkah aktif BPN dalam Musrenbang ini juga mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Daerah. Pihak Pemkab mengakui bahwa hambatan utama pembangunan sering kali bukan berasal dari anggaran, melainkan dari sengketa lahan atau proses pembebasan wilayah yang rumit.

Dengan keterlibatan BPN sejak tahap perencanaan (RKPD), potensi kendala lapangan dapat dipetakan dan dimitigasi lebih dini. Musrenbang ini diharapkan tidak hanya menghasilkan "daftar keinginan" pembangunan, tetapi sebuah rencana kerja yang taktis, legal, dan berdampak nyata bagi kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Muna. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar