Keuangan Terbatas, Pemkab Muna Pastikan Tidak Buka Penerimaan CASN 2026
RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna memutuskan untuk tidak membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait usulan kebutuhan ASN tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Namun, setelah melakukan pertimbangan matang, Pemkab Muna memilih untuk tidak mengajukan usulan formasi.
Faktor penyebab keputusan tersebut adalah kondisi ruang fiskal APBD Kabupaten Muna yang kian menyempit. Hidayat menjelaskan bahwa beban belanja pegawai saat ini sudah sangat besar.
"Pertimbangan kondisi keuangan daerah, tahun ini tidak mengusul," ungkap Hidayat Ardi Ponto, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, jumlah ASN di "Bumi Sowite" baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah sangat banyak. Penambahan personel baru dikhawatirkan akan semakin membebani keuangan daerah dan mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain.
Hidayat Ardy Ponto juga menyampaikan, pihaknya akan berfokus pada peningkatan kualitas dan distribusi kerja aparatur yang sudah tersedia. Strategi yang akan ditempuh meliputi; Pemetaan Kompetensi, Peningkatan Efisiens serta Penguatan kinerja.
Dengan begitu lanjut dia, memposisikan ASN sesuai dengan keahlian dan latar belakang pendidikan mereka. Kemudian, memastikan setiap unit kerja berfungsi optimal tanpa harus bergantung pada penambahan tenaga baru.
Lewat metode ini, Pemkab Muna meyakini ASN lebih produktif dengan memberikan pelayanan publik yang maksimal. “Untuk sementara waktu kita memaksimalkan ASN yang sudah ada sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki, tutup Hidayat Ardy Ponto. (HL)

0 Komentar