Tersinggung Sindiran di Story WhatsApp, HMI Cabang Raha Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak PAW Anggota DPRD Muna "Rasmin"
RAHA – Kamis, 7 Mei 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Muna dari Fraksi Partai Demokrat, Rasmin.
Berdasarkan rilis pernyataan sikap HMI, aksi ini dipicu oleh unggahan story WhatsApp milik Rasmin yang dinilai bernada tendensius dan merendahkan marwah organisasi HMI saat momen hearing (Rapat Dengar Pendapat) berlangsung.
Kemarahan kader hijau-hitam ini bermula ketika Rasmin, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muna, mengunggah dokumentasi massa aksi HMI lengkap dengan atribut bendera organisasi. Namun, unggahan tersebut dibubuhi kalimat sindiran yang dianggap melukai integritas gerakan mahasiswa.
"Pernyataan tersebut tidak hanya bersifat tendensius, tetapi juga berpotensi mendistorsi fakta dan membangun persepsi publik yang keliru," tegas juru bicara HMI Cabang Raha dalam pernyataan sikapnya.
HMI menilai tindakan Rasmin sebagai bentuk kegagalan dalam memahami etika komunikasi publik. Sebagai pejabat yang duduk di kursi legislatif, Rasmin dituding melanggar:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kode etik dan norma hubungan kerja.
2. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
3. Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat yang seharusnya dihormati, bukan disindir.
"HMI tidak hanya berdiri sebagai wadah kaderisasi, tetapi juga sebagai kekuatan moral. Ketika simbol lembaga kami disandingkan dengan kalimat sindiran, itu adalah serangan terhadap kehormatan organisasi yang lahir dari rahim sejarah bangsa"
Tak main-main, dalam rilisan pernyataan sikap itu juga HMI Cabang Raha melayangkan empat tuntutan krusial yang ditujukan kepada DPC Partai Demokrat dan lembaga DPRD Muna:
1. Evaluasi Politik: Mendesak DPC Demokrat Muna untuk segera mengevaluasi posisi Rasmin secara organisasional.
2. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Rasmin mengakui kesalahan melalui rekaman video yang dipublikasikan secara luas di media elektronik dan non-elektronik.
3. Sanksi Etik: Meminta Badan Kehormatan DPRD bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran etik ini.
4. Desakan PAW: Menuntut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) jika Rasmin terbukti mencederai etika dan kehormatan lembaga legislatif.
HMI juga menyoroti peran partai politik yang dianggap tidak boleh pasif terhadap ulah kadernya. Menurut mereka, Partai Demokrat bertanggung jawab secara moral untuk menjaga kualitas demokrasi dengan cara memberikan sanksi tegas kepada kader yang antikritik atau merusak citra publik.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih terus mengawal pernyataan sikap mereka dan mengancam akan melakukan eskalasi gerakan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. (HL)


0 Komentar