Skandal Suap HGB Senilai Ratusan Miliar Seret Pejabat ATR/BPN hingga Presiden Direktur Summarecon
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal korupsi besar terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk.
Lewat operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa 20 koper dan tas kardus berisi uang tunai rupiah serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di perumahan CitraGran, Cibubur.
Pemeriksaan awal mengungkap skema sistematis praktik perdagangan kewenangan negara. Arif Sugiyanto diduga kuat bertindak sebagai perantara utama yang menghubungkan pihak PT Summarecon Agung Tbk dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Di saat yang sama, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disinyalir memegang peran vital sebagai pengumpul dana suap dari berbagai pihak sebelum dialirkan ke tangan Arif. Menariknya, saat diinterogasi dalam operasi senyap tersebut, Arif memberikan pengakuan mengejutkan bahwa tumpukan uang ratusan miliar di rumahnya itu sejatinya milik Nusron Wahid.
Pihak Kementerian ATR/BPN sendiri masih memilih bungkam dan belum menyampaikan bantahan resmi terkait tudingan yang mengarah ke pimpinan tertinggi mereka. Humas Kementerian ATR/BPN, Karina, hanya meminta masyarakat serta awak media bersabar menunggu rilis resmi resmi dari institusinya.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan 17 orang untuk menjalani proses hukum mendalam, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan 8 tersangka perkara dugaan suap ini. Dijelaskan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

0 Komentar