Kepolisian sektor (Polsek) Parigi wilayah hukum Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara digugat praperadilan dua pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Gugatan praperadilan itu atas kasus dugaan pencurian hewan ternak (Sapi) oleh tersangka LA (Inisial) yang beralamat tinggal di Desa Parigi, LA seorang warga sipil berusia 53 tahun.
Dua pengacara tersebut adalah Yohanes Simon Leda (Anis) dan La Ode Mabai Glara Sombo (Oskar), bersama-sama melayangkan gugatan praperadilan sebagai kuasa hukum pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut dua pengacara ini, langkah hukum yang diambil Polsek Parigi atas tuduhan penangkapan dan menetapkan LA sebagai tersangka, tidak didukung bukti yang cukup. "Apa yang telah dilakukan Polsek Parigi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kata Anis, Selasa 3 Juni 2025.
Anis mengungkapkan, penangkapan kliennya tersebut terkait kasus percobaan pencurian sapi dinilai tidak sesuai. "Kami berkeyakinan bahwa klien kami ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tanggal tanggal 28 April 2015, ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menyampaikan bahwa barang bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan tidak memiliki relevansi yang kuat atau tidak memenuhi standar minimal bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ini adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan aparat, ucapnya.
Bagaimana mungkin seseorang ditangkap lalu ditahan tanpa alasan yang jelas?" tambah Anis menimpali.
Sementara itu, rekan seprofesi nya, Oskar mengemukakan bahwa gugatan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai masih sering mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kecukupan bukti.
Terhadap kasus ini, pihak keluarga tersangka menantikan putusan hakim. Ini yang akan menentukan apakah proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap LA sah secara hukum atau justru sebaliknya, terang Oskar.
Sementara sidang perdana, Oskar menyebut akan digelar pada tanggal 11 Juni 2025. (HL)
0 Komentar