Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membagikan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan dari Desa ke Desa ini berlangsung selama 3 hari, tanggal 3 sampai 5 september 2025. Rincian kegiatan tersebut yaitu Desa Wantiworo sebanyak 50 bidang, Desa Laiba sebanyak 254 bidang, Kelurahan Danagoa sebanyak 50 bidang, Desa Latompa sebanyak 260 bidang dan Desa Liwumetingki sebanyak 185 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah dalam sambutannya saat penyerahan sertipikat, mengingatkan kepada para pemegang hak, bahwa tanah yang dimiliki untuk diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan serta menjaga kesuburannya.
"Karena tanah adalah aset yang apabila produktif akan memiliki nilai tinggi, kata Ali.
Berikut, Ali mememasan agar setiap pemilik bidang tanah senantiasa menjaga dan memelihara tanda batas tanah. "karena konflik dan sengketa pertanahan baik sengketa batas dan penguasaan biasanya berawal dari tanda-tanda batas tanah yang hilang, katanya.
![]() |
Penyerahan Sertipikat Desa Wantiworo dan Desa Laiba |
Dan tidak kalah pentingnya, menjaga fisik sertipikat. Karena untuk mengurus sertipikat pengganti yang hilang atau karena rusak itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ujar Ali menambahkan.
"Jadi, bentuk kesyukuran terhadap tanah yang kita miliki adalah dengan memanfaatkan dan menjaga kesuburannya dan diusahakan untuk keberlangsungan hidup keluarga, keturunan dan generasi masa depan secara turun temurun, ungkap Muhammad Ali Mustapa, Jumat 5 September 2025.
Untuk diketahui, sertipikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna semester I 2025 ini, melalui kegiatan pendaftran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 bidang yang tersebar di 9 (Sembilan) Desa dan Kelurahan se Kabupaten Muna. (HL)
0 Komentar