![]() |
Karikatur; Fakultas Hukum UMSU |
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2024 tahap I, bakal dibayarkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Bupati Muna Drs. H. Bachrun Labuta, M.Si., melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Muna Muhammad Haidar menyampaikan, bahwa pembayaran gaji PPPK akan dibayar setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
Soal keterlambatan gaji kata Haidar, ada penyesuaian anggaran dan administratif lainnya yang harus dipenuhi. "Dananya sudah siap, tambahnya.
![]() |
Muhammad Haidar, ST. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Muna. |
Muhammad Haidar juga mengemukakan, bahwa saat ini, admistrasi sedang berproses di Dinas Keuangan dalam rangka perampungan data di masing-masing dinas tempat P3K bertugas. "Begitu APBD perubahan 2025 disahkan, gaji PPPK langsung terbayar, jelasnya, Sabtu 6 September 2025.
Penyesuaian lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran gaji PPPK beber Haidar, yaitu terkait jumlah yang tadinya sebanyak 385 orang menjadi 384 orang. Pengurangan itu, karena 1 orang memundurkan diri dari PPPK.
"Jadi, untuk Pegawai PPPK diharap tenang dan bersabar sedikit lagi, pinta Haidar menutup. (HL)
0 Komentar