Ditanya Tunggakan Denda Tambang Rp1,5 Triliun Usai FGD Law Enforcement, Gubernur ASR Meradang
KENDARI, SULAWESI TENGGARA - Momen konferensi pers usai Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam (SDA) di Hotel Claro Kendari pada Selasa (8/9/2026) berubah memanas saat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), mendadak dicecar pertanyaan tajam terkait sisa denda tambang triliunan rupiah.
Suasana tegang berawal tepat setelah ASR menyampaikan komitmen penuhnya dalam mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menegakkan hukum pertambangan.
Saat berdiri berdampingan dengan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta dan Direktur Utama PT Antam Untung Budiharto, wartawan langsung mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut dengan realisasi pelunasan denda PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang santer dikaitkan dengan jaringan keluarga ASR melalui istri dan anaknya.
ASR sempat tertegun sejenak sebelum memberikan respons keras terhadap kejaran pertanyaan wartawan. Purnawirawan TNI tersebut menolak menjawab lebih jauh dan menegaskan bahwa persoalan tunggakan denda administratif tersebut berada di luar konteks acara serta bukan merupakan kewenangannya.
Persoalan ini menyoroti sanksi administratif sebesar Rp2,094 triliun yang dijatuhkan Satgas PKH kepada PT TMS pada Desember 2025 akibat aktivitas penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Kabaena.
Meski lahan konsesi seluas 172,82 hektare telah disita negara sejak September 2025, Satgas PKH mencatat PT TMS baru membayarkan cicilan sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban, menyisakan tunggakan jumbo senilai Rp1,594 triliun yang kini terus menjadi sorotan publik.

0 Komentar