Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tahan "Mantan" Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna 'TD' dan Kepala bagian (Kasubag) Keuangan Dinkes 'AZ.
Penahanan Dua mantan pejabat Muna tersebut atas pengembangan kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024.
Perkara ini, sebelumnya telah ada Dua terpidana yaitu mantan Kepala Puskesmas Lohia 'WM' dan bendahara Puskesmas Lohia 'U.
Berdasarkan fakta dipersidangan, MW dan U menyeret atasannya, bahwa uang korupsi mengalir alias ikut dinikmati mantan Kadinkes 'TD' dan Kasubag Keuangan, Pengelolaan Aset Dinkes 'AZ.
Penahanan yang dilakukan Kejari Muna berdasarkan alat bukti yang kuat, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) langsung menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 8 September 2025.
TD dan AZ kemudian dititip di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 27 September 2025 akan datang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah menyampaikan, perkara korupsi JKN dan BOK Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 Negara dirugikan sebesar Rp. 932 juta.
Terpidana WM sudah menjalani hukuman dengan dijatuhi 4 tahun penjara. Sementara U, dijatuhi hukuman 1 tahun empat bulan penjara, kata Hamrullah.
Hamrullah juga mengemukakan, modus operandi yang dilakukan TD selaku Kepala Dinas mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes. Akan tetapi, TD tetap melakukan penandatanganan dokumen tanpa melakukan verifikasi lebih awal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Hal tersebut lanjut Hamrullah, bertentangan dengan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang menjadi tanggung jawabnya.
Demikian halnya dengan AZ, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi terhadap laporan realisasi belanja BOK.
Fakta lain, Hamrullah menerangkan, bahwa Tersangka AZ bertindak sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN dan dari Potongan tersebut diserahkan ke TD untuk digunakan sebagai dana taktis Dinkes.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubaha atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. (HL)
0 Komentar