Ticker

6/recent/ticker-posts

BPN Muna Hadiri RDP Di DPRD Provinsi Sultra, Terkait Polemik Tanah Desa Pola

Kantor wilayah (Kanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi I DPRD Sultra mengadakan rapat dengar pendapat RDP.

RDP yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu turut dihadiri BPN Muna dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXII Kendari. Kegiatan tersebut terkait dengan polemik tanah masyarakat Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, hingga saat ini sebahagian besar belum bersertifikat.

Aliansi Masyarakat Desa Pola yang menghadiri secara langsung RDP tersebut, menginginkan penyelesaian status tanah yang telah didiami dan diolah secara turun temurun agar mendapatkan kepastian hukum atau legalitas hak.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Muna, Rangga Yudha Pramata menerangkan, polemik yang terjadi di Desa Pola mengenai status tanah mereka sudah ada titik terang setelah diadakannya RDP.

"Tanah yang dikuasai masyarakat dan dimohonkan untuk disertipikatkan melalui program PTSL pada tahun 2021 silam, masuk dalam zona merah atau kawasan hutan, kata Rangga Yudha.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 itu memang Desa Pola ini ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL. Tim pengukuran saat itu sudah melakukan pengukuran dan pemberkasan sekitar 100 bidang, tetapi setelah dilakukan overlay dengan peta kawasan hutan ternyata seluruh bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK).

"Jadi, kewenangan BPN untuk proses sertipikasi itu ada di Areal Penggunaan Lain (APL). Lalu setelah kami periksa kembali (crosscheck) tahun 2025 ini,  tanah yang dimaksudkan itu status tanahnya belum berubah sehingga proses permohonan sertipikasi masyarakat desa pola sampai saat ini belum dapat kami kabulkan, ujarnya kepada Media ini, Rabu 29 Oktober 2025.

Lebih lanjut Yudha membeberkan, luas administrasi Desa Pola berdasarkan batas indikatif yakni 3.235,9 Ha, dimana kawasan hutannya seluas 2.499 Ha dan APL seluas 736,9 Ha. Artinya, di Desa Pola ini areal putih yang dapat disertipikatkan hanya 22,77% dari total luas wilayah. Kemudian menurut data peta, pendaftaran kami sekitar 95% APL sudah di sertipikatkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengemukakan dihadapan unsur pimpinan komisi I DPRD Sultra, BPKH Wilayah Sultra dan seluruh hadirin, terkhusus perwakilan masyarakat desa pola. 

Dalam kesempatan itu, Yudha menyarankan agar bersama sama berikhtiar secara serius untuk melakukan kajian dan pertimbangan teknis secara berjenjang.  Selain itu, perlunya upaya administratif terhadap tanah-tanah yang secara fisik dikuasai masyarakat sejak lama dan turun temurun yang statusnya saat ini masih zona merah (HPK) akan diusahakan secepatnya turun status menjadi putih (APL).

Dengan begitu, sesegera mungkin dapat kami sertipikatkan, katanya.

Rangga Yudha kembali menyampaikan hasil kesimpulan dari RDP, yaitu masyarakat Desa Pola melalui Pemerintah Desa agar menyerahkan data indikatif penguasaan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan yang secara prosedur dan tekhnis.

"Yang pasti, kalau semua prosedurnya terpenuhi, BPN Muna siap membantu inventarisasi dan identifikasi lapang. Alhamdulillah DPRD Sultra dalam hal ini Komisi I juga bersedia memfasilitasi upaya penurun status tanah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, tutup Rangga Yudha. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar