Mantan bendahara Setda Kabupaten Muna Barat ditetapkan tebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi tahan mantan Bendahara sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat inisial RA atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara tindak pidana korupsi, Rabu (22/10/2025).
Jaksa melakukan penahanan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar atas belanja rutin Setda tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka RA berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang yang direalisasikan melalui uang persediaan (UP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna melalui Kasi Intel Hamrullah menyampaikan, tim tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Tersangka yang ditahan pada kasus ini adalah inisial RA, selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023, kata Hamrullah.
Dalam keterangan persnya, Hamrullah juga menerangkan terkait modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu pembuatan laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar direkayasa atau fiktif.
Kemudian, RA Tidak melakukan verifikasi bukti dokumen pertanggung jawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjalanan dinas dan mengambil alih peran PPK SKPD, ungkap Hamrullah.
Lebih lanjut, Hamrullah membeberkan, RA diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada tanda bukti kas dan pemalsuan tanda tangan yang melakukan perjalanan dinas dan membayar perjalanan dinas fiktif.
Dari modus operandi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih. RA ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2025 di Rutan kelas II b Raha.
RA sendiri tidak memberikan komentar apapun, saat ditanya sejumlah wartawan ketika diarak menuju mobil tahanan. Ia hanya terlihat menangis. (HL)
0 Komentar