Mantan Sekda Mubar Ditahan, Runtuhnya Wibawa Jabatan di Balik Kerugian Rp 1,2 Miliar.
RAHA- Drama akuntabilitas publik di Muna Barat (Mubar) mencapai puncaknya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara resmi memutus kebebasan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. L.M. Husein Tali, dengan menahannya di Rutan Kelas IIB Raha, Senin 8 Desember 2025.
Tindakan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi belanja fiktif di Bagian Umum Setda Mubar tahun 2023.
Skandal di Balik GUP: Rugikan Negara Rp 1, 2 Miliar
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan negara. Total kerugian yang ditimbulkan dari penyelewengan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) ini adalah Rp 1.216.020.600.
Husein Tali, yang saat itu menduduki posisi strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA), diduga keras menukar wibawa jabatannya dengan praktik culas.
Penyalahgunaan Otoritas: Ia memiliki kuasa penuh untuk memverifikasi. Namun, ia justru melegitimasi kepalsuan dengan menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) untuk klaim fiktif seperti tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas.
Melucuti Sistem Kontrol: Tindakan fatalnya adalah menyerahkan akses rahasia (User ID dan Password Sekda) kepada pihak lain. Keputusan ini secara efektif melumpuhkan sistem pengawasan internal dan membuka jalan bagi manipulasi keuangan massal.
"Perannya sentral. Sebagai Pengguna Anggaran, dia punya kewenangan penuh, namun kewenangan itu justru memfasilitasi terjadinya pengeluaran tanpa pos anggaran yang jelas. Ini adalah bukti nyata rusaknya integritas.
Jaringan Korupsi: Tiga Nama dalam Sorotan Hukum
Penahanan Husein Tali melengkapi daftar panjang pejabat yang terseret. RA (Rani Astuti), mantan Bendahara Pengeluaran, yang ditahan lebih dulu pada Oktober 2025.
Sementara Wa Haliya, mantan Kasubag Keuangan/PPK-SKPD, juga ditetapkan sebagai tersangka namun masih menunggu penahanan karena alasan kesehatan.
Langkah tegas Kejari Muna ini menjadi penanda bahwa era impunitas bagi pejabat telah berakhir. Investigasi akan terus mendalam, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dan menikmati dana publik Rp 1,2 Miliar ini akan menghadapi konsekuensi hukum sepenuhnya. (HL)

0 Komentar