Ticker

6/recent/ticker-posts

RDP DPRD Muna Dan Kantor Pertanahan Bahas Sengketa Pertanahan

Wujudkan Kepastian Hukum, DPRD Muna Gelar RDP Lintas Sektor Bahas Sengketa Pertanahan

MUNA – Guna mencari solusi konkret atas berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor pada Rabu (11/3/2026). Forum ini menjadi ajang koordinasi penting untuk menyamakan persepsi antara otoritas pertanahan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Dinas Kehutanan, Pemerintah Desa, hingga tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison, S.ST., M.M., memaparkan data yuridis dan fisik pertanahan berdasarkan basis data resmi BPN. Beliau menekankan bahwa setiap proses administrasi dan penyelesaian sengketa wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsip kepastian hukum adalah prioritas utama. Kondisi tanah harus clean and clear dalam setiap proses pelayanan pertanahan untuk menghindari konflik di masa depan," tegas Edison dalam penjelasannya.

Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Muna memberikan catatan kritis agar penyelesaian masalah pertanahan dilakukan secara transparan dan objektif. DPRD mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antarinstansi agar persoalan di lapangan tidak berlarut-larut dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setda Muna yang mewakili Pemerintah Daerah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi antara instansi terkait dengan masyarakat yang terdampak. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian melalui koordinasi yang lebih solid.

Salah satu poin krusial dalam RDP ini adalah penjelasan dari pihak Dinas Kehutanan mengenai batas-batas kawasan hutan. Penjelasan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara wilayah hutan lindung/produksi dengan tanah yang dimohonkan haknya oleh masyarakat.

RDP ini menitikkan harapan beberapa hal diantaranya;

- Tercipta kesepahaman antar-stakeholder sehingga Penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara komprehensif.

- Proses administrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

- Masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki atau kelola.

Dengan adanya koordinasi intensif ini, maka Kabupaten Muna dapat meminimalisir konflik agraria dan menciptakan iklim pertanahan yang lebih kondusif bagi pembangunan daerah. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar