Skandal tadion Motewe Berujung di Jeruji Besi
RAHA – Alih-alih menjadi kebanggaan warga Muna, proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe justru menjadi panggung skandal korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jumbo yang melibatkan tiga pejabat teras Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna secara beruntun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret tiga sosok yang pernah dan sedang menjabat sebagai Kepala Dispora Muna. Tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat adanya praktik culas pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Para tersangka dari unsur birokrasi tersebut adalah H (Kadispora periode 2019-2022), RR (Kadispora periode 2022-2023), serta RT yang menjabat sebagai Kadispora pada tahun anggaran 2023 sampai dengan sekarang. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan mereka sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya dari kalangan pejabat, dua pihak swasta juga ikut terseret, yakni MM selaku Direktur PT LBS dan N selaku Direktur PT SBG.
"Yang lebih memprihatinkan, dana sebesar Rp17,5 miliar yang menjadi obyek korupsi ini berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana tersebut merupakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang seharusnya digunakan untuk mempercepat kebangkitan ekonomi daerah pasca-pandemi COVID-19 ketika itu.
"Tim penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan para tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mewakili Kajari Muna Indra Timothy, Selasa (24/2/2026).
Terhitung mulai hari ini, empat dari lima tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Raha untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka N (Direktur PT SBG) tidak ikut ditahan oleh Kejari Muna hari ini karena yang bersangkutan diketahui sedang menjalani masa tahanan dalam perkara hukum lain yang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas Kejari Muna ini menjadi sinyal kuat bahwa dana yang ditujukan untuk kepentingan rakyat, apalagi dana pemulihan ekonomi, tidak boleh main-main dalam pengelolaannya. (HL)

0 Komentar