Ticker

6/recent/ticker-posts

BPN Muna Mengikuti Rakor Bersama Pemda Muna Menyelesaikan Sengketa Tanah Desa Laiba

Sinergi Kantor Pertanahan, DPRD, dan Pemda Muna Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Laiba

MUNA – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa tanah, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Laiba, Kecamatan Parigi, ini dihadiri oleh Ketua Komisi I beserta anggota DPRD Kabupaten Muna, Asisten I Setda Muna yang mewakili Pemerintah Daerah, Kapolsek Parigi, Camat Parigi, serta para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Rapat koordinasi ini difokuskan untuk membedah permasalahan pertanahan yang tengah berkembang di Desa Laiba, khususnya terkait:

• Klaim kepemilikan atas tanah Balai Desa Laiba.

• Penentuan batas-batas bidang tanah.

• Legalitas dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.

Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Muna, Muh. Fahzan Rianto, menekankan bahwa pendekatan utama dalam konflik ini adalah dialog.

"Penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan asas musyawarah mufakat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Fahzan.

Pimpinan Komisi I DPRD Muna menegaskan bahwa sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal sangat krusial. Langkah ini diambil guna mencegah konflik agraria meluas yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi dan penyediaan data pendukung untuk proses klarifikasi.

Dari hasil pertemuan intensif tersebut, forum menyepakati dua langkah konkret sebagai solusi jangka pendek:

- Peninjauan Lapangan: Melakukan verifikasi bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa secara faktual.

- Mediasi Lanjutan: Membuka ruang dialog kembali guna mencapai kesepakatan damai antar pihak.

Namun, apabila proses musyawarah tidak mencapai titik temu, para pihak dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan transparan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pertanahan yang tertib dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang solid antar instansi. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar