Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Proyek 'Cleaning Service' Bapenda Sultra

FPKN Desak KPK, Mabes Polri, dan Kejagung Usut Dugaan Nepotisme Proyek Cleaning Service Bapenda Sultra

JAKARTA — FPKN Forum Pemuda Anti Korupsi Nusantara(FPKN) secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik nepotisme dalam proyek pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026.

Direktur Eksekutif FPKN, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa proyek senilai Rp636.006.250 yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 66307103 tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, terlebih setelah muncul dugaan adanya praktik konflik kepentingan dan keterlibatan pihak yang disebut memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat di lingkup Bapenda Sultra.

“Penggunaan mekanisme E-Purchasing maupun E-Katalog bukan tameng untuk menghindari pengawasan publik. Seluruh proses pengadaan wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Irvan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

FPKN menilai isu dugaan nepotisme dalam proyek tersebut telah menjadi perhatian publik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Oleh karena itu, FPKN secara kelembagaan mendesak:

1. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa cleaning service di seluruh OPD Pemprov Sultra dan mencopot Kepala Bapenda Sultra apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan nya untuk kepentintan Pribadi.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap seluruh proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemprov Sultra yang diduga sebagai sarat konflik kepentingan dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Sultra agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, serta kemungkinan adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara.

4. Mabes Polri dan KPK segera mengusut dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan anggaran APBD dalam proyek cleaning service yang bernilai ratusan juta rupiah dan bersifat rutin guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran negara.

5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati Sultra untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka dan independen terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.

FPKN menegaskan bahwa klarifikasi yang telah disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, tetap harus diuji melalui mekanisme audit dan pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai APBD dijadikan alat memperkaya kelompok tertentu melalui relasi kekuasaan dan kedekatan keluarga. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik nepotisme yang merusak integritas pemerintahan,” tegas Irvan.

FPKN juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Sultra.

“Ini bukan sekadar soal proyek cleaning service. Ini soal integritas pemerintahan, moral birokrasi, dan keberanian negara dalam menindak serta menghentaskan praktik nepotisme yang diduga selalu terjadi di daerah,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar