Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Pertanahan Muna Perketat Alur Pengaduan Masyarakat Demi Meningkatkan Transparansi

Tingkatkan Transparansi, Kantor Pertanahan Kab. Muna Perketat Alur Pengaduan Masyarakat

RAHA – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna resmi mensosialisasikan mekanisme alur pengaduan masyarakat yang lebih terstruktur. Langkah ini diambil guna memastikan setiap keluhan pertanahan ditangani secara objektif dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menegaskan, bahwa setiap masyarakat yang merasa memiliki kendala terkait administrasi maupun sengketa pertanahan dapat menempuh jalur resmi melalui loket pengaduan yang telah disediakan.

Ia juga mengemukakan, apabila berkas belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pengadu.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan prosedur pengaduan yang sistematis berdasarkan SOP, disebutkannya ada 5 tahapan utama yang harus dilalui oleh pengadu, yaitu;

1. Pra-Pengaduan: Masyarakat diwajibkan menyiapkan data identitas dan dokumen legalitas pendukung sebelum mendatangi kantor.

2. Verifikasi Berkas di Loket: Pengadu mengisi formulir resmi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang mencakup identitas diri, data kepemilikan tanah, data pendukung lainnya, serta uraian kronologis kasus secara detail.

3. Registrasi dan Administrasi Resmi: Setelah dinyatakan lengkap, aduan akan dicatat dalam Register Pengaduan dan diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Sebagai bukti transparansi, pengadu akan menerima Tanda Bukti Pengaduan.

4. Kajian Teknis: Petugas berwenang akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan klasifikasi aduan, apakah termasuk dalam kategori "Kasus" atau "Bukan Kasus". Jika termasuk kasus, data akan diinput ke dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.

5. Penanganan dan Penyelesaian: Tahap akhir adalah proses penanganan yang berpedoman ketat pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Mekanisme ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik non-prosedural dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara tertib administrasi. "Dengan adanya alur yang jelas, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang bersih dan melayani, ungkapnya, Rabu 25/2/2026. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar