Ticker

6/recent/ticker-posts

Gerak Cepat Denpom XIV/3 Kendari Tangkap Oknum Pelaku Teror Rumah Kades Lahorio

Oknum TNI Bersenjata Keris Mengamuk di Rumah Kades, Kini Diamankan Denpom Kendari

KENDARI- Sebuah rumah di Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Muna, Sulawesi Tenggara, biasanya menjadi tempat mengadu bagi warga. Namun, bagi Yusran, sang Kepala Desa, rumahnya justru berubah menjadi sasaran amuk seorang pria yang seharusnya menjadi tameng negara.

Koptu La Ali (LA), seorang prajurit dari Yonif 751/Vira Jaya Sakti, kini diringkus oleh Denpom XIV/3 Kendari setelah rentetan aksi teror yang membuat satu keluarga trauma.

Misteri keberadaan Koptu LA sebenarnya sudah terendus sejak lama oleh institusinya. Bukan sedang menjalankan tugas rahasia, LA ternyata adalah seorang disertir.

"Dia berstatus daftar pencarian oleh Pomdam Cenderawasih karena bermasalah. Dia telah lari meninggalkan dinas ketentaraan," ungkap Mayor CPM Haryadi Budaya Pela, Komandan Denpom XIV/3 Kendari (15/3/2026).

Aksi  di kediaman Yusran bukanlah ledakan amarah sesaat, melainkan sebuah intimidasi berulang yang mencekam:

Babak Pertama (Juni 2025): Sebuah awal yang sunyi namun mengancam. LA mulai mendatangi kediaman Kades tanpa alasan yang jelas, meninggalkan tanda tanya besar bagi keluarga korban.

Babak Kedua (7 Februari 2026): Suasana memanas. LA muncul kembali, kali ini dengan parang di tangan. Batasan antara hukum dan anarki mulai kabur di mata sang prajurit.

Puncak Amuk (12 April 2026): Malam itu, sekira pukul 19.35 WITA, ketegangan pecah. Berbekal sebilah keris LA mengamuk. Suara kaca jendela yang pecah dan kios yang hancur menjadi penutup gelap dari pelariannya di tanah Muna.

Setelah sekian lama "bermain kucing-kucingan" dengan hukum, langkah LA terhenti. Denpom Kendari bertindak cepat mengamankan oknum tersebut sebelum kerugian lebih besar terjadi.

Tim Pomdam XVII/Cenderawasih akan menjemputnya langsung dari Kendari, ujar Mayor CPM Haryadi Budaya Pela.

Selanjutnya, pelaku akan menghadapi dua hukuman sekaligus yaitu tindakan perusakan terhadap warga sipil dan pelanggaran berat meninggalkan dinas (disersi).

Kini, rumah Kepala Desa Lahorio, Yusran, bisa kembali diperbaiki dan barang-barang yang rusak dapat diganti, suasana pun perlahan pulih dari rasa takut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa seragam bukanlah tameng untuk bertindak di atas hukum. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar