Rich Club Kendari Di Somasi: Hima-PPHI Endus Aktivitas "Ilegal" di Lantai 3
KENDARI – Gemerlap lampu warna-warni dan dentuman musik di Lantai 3 Rich Club Kendari kini berbuntut panjang. Bukan karena prestasinya, melainkan karena dugaan aktivitas hiburan malam bertajuk "Live DJ" di lokasi tersebut disebut-sebut tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI). Tak main-main, lembaga mahasiswa ini resmi melayangkan somasi keras kepada manajemen Rich Club Kendari, menuntut penghentian segera seluruh aktivitas hiburan malam yang dianggap menabrak aturan hukum.
Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengungkapkan bahwa operasional sebuah klub malam atau diskotik memiliki aturan main yang ketat di Indonesia. Menurutnya, ada indikasi kuat Rich Club nekat beroperasi tanpa kesesuaian klasifikasi usaha yang sah.
"Aktivitas hiburan malam tidak bisa berjalan 'asal buka'. Berdasarkan aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha diskotik atau klub malam wajib memiliki kode KBLI 93292. Hingga saat ini, legalitas Rich Club untuk poin tersebut sangat kami pertanyakan," tegas Irjal.
Irjal menambahkan, jika operasional tetap dipaksakan tanpa izin, maka Rich Club telah melakukan pelanggaran administratif yang serius.
Hima-PPHI mendesak instansi berwenang untuk segera bertindak yaitu Dinas PTSP Kota Kendari segera memanggil pimpinan Rich Club dan melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Jika terbukti tak berizin, Rich Club dihentikan beroperasi.
Hima-PPHI juga meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan operasional tanpa izin ini demi menjaga supremasi hukum di Bumi Anoa.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk memanggil pimpinan Rich Club. Jangan sampai ada pembiaran terhadap usaha yang diduga menabrak aturan. Harus ada tindakan tegas!” ujar Irjal dengan tegas (5/5/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Rich Club Kendari masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh Hima-PPHI. (HL)


0 Komentar