JAKARTA – HAMI || Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (Sultra) Jakarta kembali menyoroti keras dugaan keterlibatan Polres Kolaka, Kodim Kolaka, dan Lanal Kendari. Dalam dugaan keterlibatan praktik pertambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan kehutanan milik Perusda Kolaka, yang diduga melibatkan kontraktor mitra perusahaan yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium HAMI SULTRA-JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (09/06/2026).
Irsan mengatakan, Aktivitas ilegal tersebut berlokasi di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan diduga berlangsung lama dengan perlindungan aparat penegak hukum, termasuk dugaan pemback’upan dan aliran dana pengamanan dari Perusda Kolaka kepada institusi Polres, Kodim, dan Lanal setempat.
Irsan Aprianto Ridham, menyampaikan bahwa terdapat adanya indikasi aliran dana rutin setiap bulan, masing-masing sebesar Rp50 juta ke Polres Kolaka, Rp25 juta ke Kodim Kolaka, dan Rp25 juta ke Lanal Kendari (Pos Kolaka), yang diduga berkaitan langsung dengan pengamanan aktivitas hauling dan pengerukan nikel di dalam kawasan hutan produksi dan hutan konservasi (HPK).
HAMI SULTRA juga menyoroti dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa, yang dinilai mustahil membiarkan pengapalan hasil tambang ilegal tanpa adanya kolusi sistemik. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta mencederai prinsip Good Governance pada BUMD.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang dikuasai oleh negara diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, perbuatan ini diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Dan dugaan keterlibatan aparat juga merupakan pelanggaran serius terhadap Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas melarang aparat terlibat dalam aktivitas bisnis dan praktik ilegal.
“Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak hormat (PTDH),”
Atas dasar itu, HAMI SULTRA mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan Bareskrim Polri, Puspom TNI, dan Polisi Militer melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga PTDH apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat.
HAMI SULTRA juga menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan KLHK RI untuk menyegel lahan dan menghentikan total aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka, serta melakukan audit menyeluruh terkait perizinan, baik IUP/IUPK dan mencabut IUP sekaligus membatalkan RKAB milik Perusda Kolaka atas pertambangan ilegal dan pelanggaran PNBP PPKH.
HAMI SULTRA menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, konstitusi, dan kedaulatan negara, serta menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu HAMI SULTRA Menuntut:
1. Mendesak Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo: untuk segera memerintahkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Kolaka, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
2. Mendesak Panglima TNI RI Agus Subyanto: untuk memerintahkan Puspom TNI dan Polisi Militer melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait keterlibatan Oknum anggota nya dalam pusaran pertambangan ilegal, berikan sanksi tegas terhadap oknum Kodim Kolaka dan Lanal Kendari yang terlibat dalam praktik pemback’upan tambang ilegal, sesuai Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI: untuk segera menaikkan status penanganan perkara terhadap Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka ke tahap penyidikan, serta menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
4. Mendesak Kementerian ESDM RI melalui Ditjen Minerba: untuk segera menghentikan total aktivitas pertambangan PD AUK, segera cabut IUP/IUPK, serta menolak atau membatalkan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi (HPK) sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.
5. Mendesak KLHK RI: untuk melakukan penyegelan lokasi tambang, audit kerusakan lingkungan dan kehutanan, menagih PNBP PPKH, serta memerintahkan pemulihan lingkungan (restorasi dan reklamasi) secara penuh kepada PD Aneka Usaha Kolaka dan perusahaan mitra, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

0 Komentar