Ticker

6/recent/ticker-posts

Siap Hadapi Gugatan, Pemkab Muna Bela Kades Oensuli

Polemik Kades Oensuli: Pemkab Muna Siap Pasang Badan Hadapi Gugatan Hukum!

RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menegaskan posisi mereka terkait pelantikan La Ode Abdul Kadir Jaelani sebagai Kepala Desa Oensuli. Meski sempat menuai perdebatan, Pemkab memastikan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bachrun Labuta sudah sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, menegaskan bahwa tudingan mengenai pelantikan yang dianggap ilegal atau cacat hukum adalah pernyataan yang tidak berdasar.

"Kami bekerja berdasarkan aturan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Kami di Pemkab siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Kaldav dengan tegas, Selasa (5/5/2026).

Keputusan pelantikan ini tidak diambil secara sepihak. Tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara. Kedua lembaga tersebut merekomendasikan pembatalan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan.

Selain itu, Pemkab juga merujuk pada hasil audit investigasi dari Inspektorat serta Perbup Nomor 44 Tahun 2022 sebagai pedoman utama pelaksanaan Pilkades.

Publik sempat bertanya-tanya mengenai penentuan pemenang mengingat dua calon, yakni Amiruddin dan La Ode Abdul Kadir Jaelani, memperoleh angka yang identik yaitu 203 suara.

Kaldav menjelaskan bahwa dalam kondisi suara seri, aturan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2022 memberikan solusi yang jelas: Pemenang ditentukan berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.

Setelah tim penyelesaian melakukan verifikasi, diketahui bahwa La Ode Abdul Kadir Jaelani unggul di TPS yang memiliki basis DPT paling besar. Atas dasar legalitas itulah, tim menetapkannya sebagai calon terpilih, menggantikan peran panitia desa (PPKD) yang sebelumnya tidak melakukan pleno.

Pemkab Muna menyatakan akan tetap konsisten pada keputusan tersebut karena dianggap sebagai jalan keluar yang paling konstitusional.

Dengan mempersilakan jalur hukum, Pemkab ingin menunjukkan bahwa proses demokrasi di tingkat desa tersebut telah dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar