Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketuk Palu! MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Bukan DPRD

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pintu bagi wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Senin (29/6/2026), MK menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi dalam memilih gubernur, bupati, dan wali kota tetap berada di tangan rakyat secara langsung.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka merasa cemas dengan kembali mencuatnya wacana di ruang publik yang ingin mengubah sistem Pilkada langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Bagi mereka, Pilkada langsung adalah buah manis reformasi yang mengoreksi era kelam di mana rakyat dijauhkan dari proses politik.

Bergerak atas kekhawatiran tersebut, mereka menguji Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang berbunyi:

"...memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis."

Para mahasiswa menilai frasa tersebut masih "kabur" dan multitafsir, sehingga ditakutkan bisa menjadi celah bagi elite politik untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa lewat perubahan konstitusi. Mereka meminta MK memberikan penegasan mutlak.

Meski sejalan dengan semangat mempertahankan Pilkada langsung, MK menyatakan permohonan para mahasiswa tersebut tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Tidak Ada Kerugian Nyata: MK menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial yang masuk dalam batas penalaran wajar.

Hukum Sudah Jelas: Aturan mengenai Pilkada langsung dinilai sudah kokoh. MK juga merujuk pada rentetan putusan hukum sebelumnya (Putusan MK tahun 2004, 2024, dan 2025) yang konsisten menjaga prinsip tersebut.

Meski secara administrasi gugatan mahasiswa ini ditolak, substansi dan pesan dari MK sudah sangat jelas: Konstitusi tetap mengawal hak suara rakyat. Wacana untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD dipastikan layu sebelum berkembang, dan rakyat Indonesia akan tetap memilih pemimpin daerahnya sendiri di bilik suara.

Posting Komentar

0 Komentar