Ticker

6/recent/ticker-posts

Rakorda GTRA Muna: Kantor Pertanahan Muna Tidak Akan Proses Sertifikasi Lahan Bersengketa

Bahas Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, GTRA Muna Sukses Gelar Rakorda

MUNA – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Ruang Rapat Bupati Muna pada Senin (29/6). Rapat strategis ini membedah sejumlah isu krusial terkait penataan dan kepastian hukum kepemilikan tanah di Bumi Sowite.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Muna, Drs. Bachrun, M.Si., selaku Ketua GTRA, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Muna, Ade Irwandi, selaku Ketua Pelaksana Harian. Turut hadir perwakilan Forkopimda, di antaranya Kasintel Kejari Muna, Kabag Ops Polres Muna, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, Kepala Kantah Muna, Ade Irwandi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggenjot penerbitan sertifikat, baik untuk tanah milik masyarakat maupun aset Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah masif ini diambil demi memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pemilik hak atas tanah.

Komitmen ini disambut hangat oleh Bupati Muna. Bachrun memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantah Muna atas kerja kerasnya di lapangan. menurutnya, legalitas formal berupa sertifikat adalah hal yang mutlak dimiliki, baik oleh warga maupun pemerintah.

"Sertifikat itu sangat kita butuhkan dan penting untuk kita miliki," tegas Bachrun.

Meski berkomitmen penuh menyukseskan program strategis Kementerian ATR/BPN ini, Ade Irwandi memberikan peringatan keras (warning) terkait status tanah yang diajukan. Ia menegaskan, Kantah Muna hanya akan memproses lahan yang bersih dari konflik.

Pernyataan ini sengaja digarisbawahi menyusul adanya beberapa riwayat konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Muna.

"Jadi kalau masih disengketakan, kami tidak akan proses. Karena dalam proses sertifikasi ada tahapan tinjau lapang. Oleh karena itu, selesaikan dulu sengketanya, barulah kami proses," ujar Ade Irwandi.

Selain membahas konflik lahan, Rakorda ini juga menyoroti pemenuhan hak atas tanah bagi warga di kawasan transmigrasi Mutiara (Muna Timur Raya).

Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna, Syahrir, memaparkan bahwa hingga saat ini masih banyak warga di kawasan Mutiara yang belum mengantongi sertifikat tanah. Menanggapi laporan tersebut, pihak Kantah Muna langsung bergerak cepat memberikan respons positif.

"Kalau sudah ada SK lokasi transmigrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, kami akan langsung turun melakukan tinjau lapang," pungkas Ade Irwandi menyahuti usulan tersebut. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar