Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Sekda Muna Barat dan 2 Rekannya Divonis Bersalah, Berikut Perbandingan Tuntutan Jaksa vs Vonis Hakim

Eks Sekda Muna Barat dan Dua Rekannya Resmi Divonis 1 Tahun Lebih Penjara atas Kasus Korupsi Uang Persediaan!

MUNA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi realisasi belanja uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.

Ketiganya divonis hukuman bervariasi masing-masing di atas satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

Putusan final yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim menunjukkan beberapa pergeseran hukuman dari tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.

Drs. LM. Husen Tali (Mantan Sekda Mubar / Pengguna Anggaran) :Dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Wa Haliya (Kasubag Keuangan / PPK-SKPD) :Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta (subsider 10 hari kurungan). Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 juta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 1 tahun 3 bulan penjara.

Rani Astuti (Bendahara Pengeluaran Setda Mubar) :Dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis paling berat, yakni 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan). Jika denda tidak dibayar, aset dan pendapatannya akan disita serta dilelang. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 1 tahun 4 bulan penjara.

Berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Kejari Muna, Fariadin, dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), total nilai kerugian keuangan negara pada kasus ini awalnya mencapai Rp1.219.020.600,-. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah adanya pengembalian dari beberapa pihak sebesar Rp849.209.699,- pada tahap penyelidikan, sehingga menyisakan kerugian bersih negara sebesar Rp366.000.000,-.

Untuk membongkar kasus belanja barang dan jasa ini, pihak JPU Kejari Muna telah menghadirkan 19 orang saksi serta menyusun 176 surat dan dokumen sebagai barang bukti selama proses persidangan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil putusan sidang, tidak ditemukan adanya fakta yuridis yang menunjukkan keterlibatan pihak luar lainnya. Kasus ini murni menyeret ketiga pejabat tersebut sebagai pelaku utama. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar