Ticker

6/recent/ticker-posts

Perang Terhadap Mafia Tanah, Kejari Muna Siap Amankan Aset Daerah dan Hak Rakyat

MUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah demi mengamankan aset daerah dan melindungi hak-hak agraria masyarakat di Kabupaten Muna.

Komitmen besar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Muna, Hamrullah, dalam rapat koordinasi daerah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muna pada Senin (29/6).

Hamrullah menyampaikan, sebagai "Pengacara Negara", Kejari Muna memastikan tidak akan memberi ruang gerak sedikit pun bagi para spekulan dan pelaku kejahatan pertanahan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muna, Bachrun, selaku ketua GTRA menegaskan bahwa penataan aset dan reforma agraria tidak bisa berjalan sendiri-sudiri. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

Hamrullah juga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu hadir dan siap mengawal setiap proses penyelesaian sengketa lahan.

Langkah ini bukan hanya gertakan hukum, melainkan sebuah strategi preventif dan represif yang bertujuan untuk menghentikan ruang gerak mafia Tanah dalam Praktik manipulasi sertifikat, penyerobotan lahan, dan spekulasi tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil dan pemerintah daerah akan diawasi ketat.

Selain itu Kejari Muna akan melakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang bertindak sebagai benteng hukum untuk mendampingi pemerintah kabupaten Muna dalam memetakan, mengadili, dan menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini mandek.

Dengan bersihnya Kabupaten Muna dari mafia tanah, kepastian hukum atas kepemilikan lahan akan meningkat. Hal ini diyakini mampu menarik investor sekaligus menyejahterakan petani lokal melalui program redistribusi tanah yang adil, ujar Hamrullah.

Melanjutkan pemaparannya, Hamrullah menuturkan bahwa masalah pertanahan di berbagai daerah sering kali menjadi bom waktu yang menghambat pembangunan fisik maupun ekonomi.

"Sehingga keterlibatan aktif kejaksaan dalam GTRA memberikan sentimen positif bahwa setiap jengkal tanah di Kabupaten Muna kini memiliki pelindung resmi, jelas Hamrullah.

Komitmen Kejari Muna ini diharapkan mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang transparan, di mana hak atas tanah benar-benar kembali kepada mereka yang berhak, sekaligus menyelamatkan aset-aset negara dari jarahan oknum tidak bertanggung jawab. (HL)


Posting Komentar

0 Komentar