MUNA, SULAWESI TENGGARA - Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Stadion Motewe di Raha (Muna) kini memasuki babak baru dengan bakal dipanggilnya mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, ke ruang sidang.
Kejaksaan Negeri Muna menjadwalkan pemanggilan Rusman Emba sebagai saksi dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Pemanggilan ini menjadi fakta krusial untuk membongkar secara terang pengerjaan proyek stadion yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, saat dijumpai (18/8/2026) mengonfirmasi bahwa Rusman Emba sebelumnya telah diperiksa dan memberikan keterangan resmi yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kesaksiannya sedianya didengar lebih awal, namun persidangan terpaksa ditunda lantaran mantan bupati tersebut berhalangan hadir dengan alasan sakit, sehingga agenda pembuktian dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Keterlibatan Rusman Emba menjadi sorotan utama penyidik karena dinilai berkaitan erat dengan pengusulan serta penentuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Muna mengajukan pinjaman jumbo sebesar Rp401 miliar, yang kemudian disetujui oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp233 miliar untuk mengucurkan anggaran sejumlah proyek pembangunan daerah, termasuk Stadion Motewe.
Kejaksaan menemukan indikasi keterkaitan peran bupati mulai dari proses pengajuan alokasi anggaran hingga penetapan lokasi pembangunan proyek tersebut.
Dalam penanganan skandal ini, Kejari Muna telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara. Para tersangka terdiri dari tiga pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna serta dua kontraktor pelaksana proyek.
Kehadiran kesaksian Rusman Emba di persidangan diharapkan dapat memperjelas alur kebijakan serta pertanggungjawaban dalam skandal korupsi stadion tersebut.

0 Komentar