Ticker

6/recent/ticker-posts

FKAS Desak Polresta Kendari Periksa Pimpinan PT ACC Finance

Buntut Penarikan Mobil Warga, FKAS Desak Polresta Kendari Segera Periksa Pimpinan PT ACC Finance

KENDARI, SULAWESI TENGGARA - Kasus dugaan salah tarik satu unit kendaraan milik warga bernama Rizal oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari terus disorot.

Menanggapi persoalan itu, ketua Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS) Aman Djaari angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum di Polresta Kendari untuk bergerak cepat dalam menuntaskan perkara ini. Ia meminta penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk segera mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan formal terhadap Pimpinan Cabang PT ACC Finance Kendari.

Langkah ini dinilai krusial guna mengungkap legalitas serta dasar instruksi penarikan kendaraan yang memicu polemik tersebut. "Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari, tegasnya.

"Kita perlu kejelasan yang terang benderang mengenai dasar apa yang mereka gunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut, mengingat pemilik kendaraan selama ini terikat kontrak resmi dan patuh membayar angsuran di PT Sinar Mas Multifinance," ujarnya (2/9/2026).

Menurut Aman Djaari , pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan pembiayaan tersebut sangat penting untuk menelusuri kejanggalan dokumen. Terlebih katanya, muncul perbedaan signifikan antara nomor rangka dan nomor polisi yang tertera di surat penarikan milik ACC Finance dengan dokumen kontrak milik korban yang BPKB aslinya masih tersimpan aman di PT Sinar Mas Multifinance.

Aman Djaari juga menyoroti adanya dugaan perubahan fisik pada nomor rangka kendaraan yang diduga tidak sesuai bawaan pabrik. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dari pihak manajemen PT ACC Finance Kendari di hadapan hukum menjadi kunci utama agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Kendari oleh kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, dengan Nomor Laporan: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA atas peristiwa penyitaan yang terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu.

Aman Djaari berharap Polresta Kendari dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran manajemen puncak PT ACC Finance Kendari, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar