MUNA, SULAWESI TENGGARA - Menandai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejaksaan Negeri Muna berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Muna dan Baznas Muna meluncurkan program gotong royong bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu di Desa Banggai, Kecamatan Lohia, Rabu (30/9/2026).
Inisiatif sosial ini merupakan bagian dari gerakan “Bhakti Adhyaksa untuk Sultra” gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dipadukan dengan program strategis Presiden RI melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui sinergi lintas sektor dan penggalangan dana dari berbagai perusahaan serta donatur, kolaborasi ini berhasil mengumpulkan dana kemanusiaan hingga mencapai sekitar Rp8 miliar di rekening Baznas.
Dana terpadu tersebut disalurkan ke berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, dengan alokasi khusus masing-masing 12 unit rumah tidak layak huni untuk wilayah hukum Kejari Muna yang mencakup Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan bahwa program ini menyuntikkan tambahan dana pendamping dari hasil penggalangan sebesar Rp30 juta di luar anggaran awal Kementerian PKP yang bernilai Rp20 juta. "Dengan demikian, setiap unit penerima manfaat mendapatkan total bantuan renovasi sebesar Rp50 juta guna memastikan hunian yang dibangun lebih berkualitas, layak, dan nyaman dihuni.
Indra menegaskan bahwa Kejaksaan hadir memberikan pendampingan ketat sepanjang proses penyaluran hingga pembangunan fisik rumah berlangsung. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin seluruh bantuan tepat sasaran, memenuhi standar mutu, dan berjalan transparan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait warga lain yang membutuhkan, mengingat program sosial ini menjadi langkah awal yang berpeluang besar untuk terus berlanjut pada tahap-tahap berikutnya.

0 Komentar