Kepolisian Resor (Polres) Muna menunjukan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
MUNA, SULAWESI TENGGARA - Institusi yang dipimpin AKBP Indra Sandy Purnama Sakti itu berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM yang dilakukan calo berinisial LOM alias TM (42).
TM ditangkap usai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Senin (28/9/2026) sekira pukul 10.20 Wita. Tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamae Jufri, Rabu (30/9/2026).
TM diduga diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU. aat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Muna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai perintah Kapolres, lanjut Jufti, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM, khususnya BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, guna menjaga ketepatan sasaran distribusi dan melindungi kepentingan masyarakat.
Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan penimbunan, pengangkutan, maupun niaga BBM secara ilegal.
Polres Muna mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM melalui layanan kepolisian yang tersedia.

0 Komentar