![]() |
| Gambar: Ilustrasi |
MUNA, SULAWESI TENGGARA - Wajah Kota Muna kian semrawut oleh jalinan kabel internet yang melilit dan membentang bebas di tiang-tiang listrik milik PT PLN.
Pemandangan kumuh berlapis-lapis ini bukan lagi sekadar persoalan estetika kota yang terganggu, melainkan indikasi kuat pelanggaran aturan penggunaan fasilitas negara. Berpikir secara logis, ada ironi besar dalam praktik bisnis ini.
Para pengusaha internet komersial secara bebas meraup keuntungan pribadi maupun perusahaan dengan menumpang pada infrastruktur publik, menciptakan potensi bahaya keselamatan serta pelanggaran hukum yang selama ini luput dari tindakan tegas.
Keberadaan kabel nirkabel yang sudah berlangsung menahun ini memicu pertanyakan krusial terkait keabsahan izin pemanfaatan aset negara tersebut. Saat dikonfirmasi, jajaran pengusaha internet setempat memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi.
Sebagian pelaku usaha justru melayangkan keberatan dengan alasan bahwa sorotan publik dapat mengancam kelangsungan bisnis dan sumber pendapatan mereka. Sikap bertahan ini justru makin memperkuat dugaan kuat bahwa aktivitas penumpangan kabel jaringan tersebut dijalankan tanpa mengantongi izin resmi dari PT PLN.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak otoritas penanggung jawab infrastruktur. Mantan Manager PLN ULP Raha Kabupaten Muna Iswanto Hakim, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 5 November 2026 mengakui keberadaan jaringan kabel liar tersebut namun enggan memberikan jawaban tegas mengenai legalitas izinnya dan memilih mengakhiri pembicaraan.
Tidak pernah adanya langkah penertiban atau pembersihan kabel secara terbuka dari pihak PLN kian memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik main mata dan kerjasama ilegal di balik layar.
Kasus ini bukanlah perkara sepele, melainkan potensi tindak pelanggaran hukum atas fasilitas negara yang mendesak untuk segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

0 Komentar