Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengusaha Internet di Muna Mengaku Gunakan Tiang Listrik PLN, Ancaman Pidana Mengintai Jika Tanpa Legalitas

Gambar: Ilustrasi 

MUNA, SULAWESI TENGGARA - Praktik pemasangan kabel jaringan internet secara ilegal pada fasilitas publik marak di Kabupaten Muna. Salah satu pengelola Wi-Fi berinisial R terang-terangan mengakui telah memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) untuk membentangkan kabel bisnisnya.

Menurut R saat dikonfirmasi, aksi tersebut bukan sekedar dilakukan oleh pihaknya sendiri, melainkan sudah menjadi hal lumrah yang dijalankan oleh mayoritas penyedia jasa internet (ISP) di wilayah tersebut. "Disitu banyak yang pake wifi, kata R seolah menunjukan fakta bahwa banyak pengusaha wifi memakai tiang listrik PLN.

Anehnya, ketika awak Media ini menanyakan legalitas penggunaan tiang listrik, R menjawab dengan ambigu.

Jika benar hal ini menjadi kebiasaan penyedia jasa, maka langkah asal menempelkan kabel maupun perangkat Wi-Fi di jaringan ketenagalistrikan milik Negara tanpa izin resmi memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, tindakan penumpangan infrastruktur secara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Para pelaku usaha ilegal ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan sanksi denda finansial hingga Rp600 juta.

Tak hanya persoalan jerat hukum, tindakan ini juga menyimpan potensi bahaya fatal bagi masyarakat luas. Pemasangan kabel liar yang abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berisiko tinggi memicu korsleting listrik, gangguan pasokan daya, hingga kecelakaan kerja.

Sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan sirkuit kelistrikan dan keteraturan wilayah, pihak PLN bersama aparat berwenang memiliki hak penuh untuk melakukan penertiban secara langsung dengan memotong dan membongkar seluruh bentangan kabel ilegal tersebut di lapangan.

Posting Komentar

0 Komentar