Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Pertanahan Muna Rampungkan Sertipikasi Tanah Di Tiga Kecamatan, Target 350 Bidang

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna tengah merampungkan kegiatan sertipikasi redistribusi tanah dengan target 350 bidang.

Target 350 bidang sertipikasi yang akan di redistribusi meliputi tiga wilayah Kecamatan yaitu, Kec. Katobu, Kec. Lasalepa dan Kec. Napabalano.

Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan redistribusi tahun 2025 ini lebih spesifik.

Pasalnya, lokasi kegiatannya didahului oleh usulan penetapan lokasi tanah obyek landreform (TORA) ke Kanwil (Kantor Wilayah) BPN Prov. Sultra yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai dengan SK (Surat keputusan) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 322 Tahun 2022, ungkap La Kariya pada Senin, 28 April 2025.

Selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Muna, La Kariya juga bertindak sebagai Ketua Satgas kegiatan Redistribusi. Ia menuturkan, bahwa saat ini telah dilakukan sosialisasi, inventarisasi, identifikasi dan pengukuran lapangan.

Kariya menyebut, untuk Kelurahan Laiworu Kec. Katobu ditarget sebanyak 150 bidang atau seluas 22,74 ha. Kelurahan Watonea sebanyak 50 bidang (7,59 ha), Kelurahan Raha III sebanyak 50 bidang (7,23 ha), Kelurahan Tampo sebanyak 50 bidang (3,55 ha) dan Desa Lambiku sebanyak 50 bidang (4,95 ha).

"Sejak pekan lalu sampai dengan hari ini, tim sudah turun lapangan. Untuk itu, kami himbau dan diharapkan kepada masyarakat yang memiliki tanah di beberapa Desa/Kelurahan kegiatan ini dan tanahnya ex kawasan hutan segera mendaftar dan menyampaikan alas haknya di kantor Desa/Kelurahan atau kepada petugas lapangan kami, ucap Kariya.

Sehingga, tim langsung melakukan pengukuran dan penginmputan data sebagai rangkaian tahapan dalam proses pensertipikatan tanah, ujarnya menambahkan.

"Untuk diketahui, sertipikasi tanah melalui kegiatan Redistribusi berbeda dengan sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dimana, lokasi kegiatan redistribusi tanah yang sumbernya dari pelepasan kawasan hutan (TORA) serta seleksi obyek dan subyeknya, ditetapkan melui forum gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Muna Drs. Bachrun Labuta, M.Si., tutup La Kariya. (HL)

Posting Komentar

0 Komentar